Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Para ketua RT dan RW serta ketua lembaga yang berada di bawah naungan Pemko Pekanbaru dilarang menjadi tim sukses calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada. Jika terbukti menjadi timses, maka para ketua RT dan RW segera dipecat.
"Saya mengingatkan para ketua RT dan RW untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Saya juga tekanka netralitas organisasi masyarakat (ormas) dan forum yang berada di bawah naungan pemerintah," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Selasa (23/7/2024).
Jika terbukti menjadi timses cakada, para ketua RT dan RW akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu sanksinya adalah pemberhentian dari jabatan.
"Kami meminta para RT-RW untuk tidak terlibat dalam politik praktis dengan memanfaatkan posisinya. Jika terbukti, kami tidak akan segan-segan menggunakan asas contrarius actus yaitu pihak yang mengeluarkan SK pengangkatan RT-RW dapat menghentikannya," tegas Risnandar.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, ketua RT-RW diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Agar, Pilkada dapat berlangsung jujur dan adil.
"Jangan menjadi tim sukses salah satu pasangan calon," ulang Risnandar.