Ketua RT dan RW di Pekanbaru Dilarang Menggiring Warga Pilih Paslon Tertentu Saat Pilkada
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Para ketua RT dan RW dilarang menggiring warga dalam memilih pasangan calon (paslon) tertentu saat Pilkada. RT-RW sebagai lembaga kemasyarakatan tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.
"Para ketua RT dan RW tidak boleh menggunakan jabatan mereka untuk berkampanye bagi paslon kepala daerah tertentu," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Hotel Aryaduta, Senin (23/9/2024).
Pemko akan memastikan para ketua RT-RW agar tidak mengarahkan warganya untuk memilih salah satu paslon. Kalau ketua RT-RW menggiring ke paslon tertentu, maka tindakan itu sudah tidak profesional.
"Lembaga RT-RW adalah milik semua warga, bukan perorangan," tegas Risnandar.
Pemko sedang menyiapkan surat edaran untuk seluruh ketua RT-RW terkait peran masing-masing sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan kembali tugas dan tanggung jawab ketua RT-RW.
"Lembaganya tidak boleh terlibat politik. Tetapi secara personal, silakan berpolitik," ucap Risnandar.