Ketua RT dan RW di Pekanbaru Akan Pungut Retribusi Sampah

26 September 2023
Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022. Isinya, memberikan kewenangan kepada camat untuk melakukan pemungutan retribusi persampahan.

Hal ini diungkapkan kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Selasa (26/9/2023). 

"Nanti, kewenangan pemungutan retribusi sampah diserahkan sebagian kepada para ketua RT dan RW melalui Surat Keputusan (SK) wali kota. Jadi, SK wali kota sebagai dasar pemungutan retribusi persampahan di kecamatan melalui ketua RT dan RW," ungkapnya. 

Payung hukumnya adalah Perwako. Dalam Perwako itu disebutkan pemungutan retribusi kepada RT dan RW di bawah pengawasan camat.

"Camat yang memilih ketua RT dan RW yang memungut retribusi kebersihan. Biaya angkutan sampah disesuaikan dan disepakati dengan warga," jelas Hendra. 

Jadi, angkutan sampah boleh dilakukan oleh ketua RT dan RW. Nanti, disepakati iuran kebersihan dengan warga dari rumah ke tempat penampungan sementara (TPS) sampah atau langsung ke TPA 2 Muara Fajar.