Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru meminta seluruh tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku. Seluruh tempat hiburan diimbau agar tak menyalahgunakan izin yang diberikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian memberikan penjelasan mengenai penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan di kawasan Panam, Jumat (4/10/2024). Tempat hiburan bernama H2, yang sebelumnya dikenal sebagai Axelle Pub dan KTV, telah dilakukan penyegelan karena berbagai pelanggaran.
"Februari lalu, kami sudah melakukan penyegelan terhadap usaha hiburan Axelle, yang sekarang bernama H2. Penyegelan ini dilakukan karena ditemukan adanya peredaran narkoba dan penyalahgunaan izin yang telah diberikan," ujarnya.
Tindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan kepolisian, yang telah melakukan penelitian, penindakan, dan proses pidana terhadap pelanggaran yang terjadi. Proses penyelidikan dan penuntutan hukum masih berlangsung.
"Namun, kami baru saja menerima informasi bahwa tempat tersebut sudah memiliki izin usaha baru sebagai restoran dan karaoke dengan nama H2," terang Zulfahmi.
Meskipun telah mendapatkan izin baru, H2 harus mematuhi semua prosedur yang ada. H2 diminta tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.
"Kami mengimbau kepada pemilik H2 untuk menyelesaikan seluruh persyaratan dan menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenteraman di wilayah tersebut. Jangan sampai terjadi lagi pelanggaran yang dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat," tegas Zulfahmi.
Dengan penegasan ini, Satpol PP Pekanbaru berharap dapat menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Pekanbaru. Satpol PP juga memastikan bahwa semua tempat usaha hiburan mematuhi peraturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.