Kepala OPD Pemko Pekanbaru Hitung Pendapatan Logis untuk APBD 2025

15 Mei 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menggelar rapat terkait potensi penerimaan pada 2025. Data potensi penerimaan daerah itu akan digunakan untuk penyusunan APBD 2025.

"Saya minta para kepala OPD menyusun target yang logis dibarengi dengan kertas kerja atau hitungannya," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (15/5/2024). 

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, artinya ada beberapa objek retribusi juga berubah. Tentu, hal itu perlu dicermati. 

"Makanya, kami minta mereka menyusun kertas kerja. Saya juga minta Bapenda menyusun potensi pajak dan retribusi," ucap Indra Pomi. 

Sebab, rencana potensi pajak dan retribusi akan menjadi pedoman pemko dalam hal merencanakan pendapatan. Hal ini mendesak karena proses penyusunan perencanaan APBD 2025 sudah dimulai. 

Jadi, ini harus segera kami selesaikan," sebut Indra Pomi.