Kepala Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak hingga Akhir Bulan Ini

8 Desember 2022
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Istimewa.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru diimbau memanfaatkan pemutihan denda sebelas jenis pajak hingga akhir bulan ini. Jika telah melewati batas waktu, maka warga harus membayar denda pajak 2 persen setiap bulan. 

"Untuk menyoroti kinerja pajak daerah terutama PBB, saya tetapkan bulan ini sebagai Bulan Lunas PBB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Kamis (8/12/2022). 

Kegiatan ini untuk menjaring pembayaran pajak daerah, terutama PBB-P2. Pelunasan PBB dimulai dimulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bapenda

"Saya harap ASN menjadi pelopor dan panutan bagi masyarakat sekaligus mendukung kesuksesan Lunas PBB," ujar Alek. 

Pemko masih memberi kesempatan kepada warga Pekanbaru untuk mengikuti pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dan denda pajak daerah lainnya sampai 31 Desember 2022. Pemutihan pajak itu sekaligus memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB dari 31 Agustus 2022 ke 31 Desember 2022.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, kami tidak akan mengenakan denda atas tunggakan pajak sampai akhir tahun ini,” ucap Alek. 

Insentif dan relaksasi jatuh tempo itu juga diberikan demi meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 di waktu lalu. Relaksasi ini bertujuan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Stimulus pemutihan diharapkan mendongkrak penerimaan pajak daerah terutama terhadap potensi PBB.

"Ayo masyarakat Pekanbaru. Masih ada waktu sekitar 20 hari lagi. Segera urus pemutihan denda pajaknya," ujar Alek. 

Jika merujuk regulasi sebelum adanya kebijakan yang berlaku saat ini, wajib pajak yang telat membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen per bulan dari ketetapan pokok pajak yang telah ditetapkan. Informasi ini harus sampai ke masyarakat. 

"Kami mengoptimalkan partisipasi aparatur Bapenda dalam mensosialisasikan lewat selebaran yang dibagikan di kanal media sosial (medsos). Kami juga menggalang partisipasi dari pemuka agama lewat penerbitan surat ke masjid, musala, gereja, dan vihara. Agar, pengurus tempat ibadah dapat membagikan informasi strategis ini kepada jemaatnya masing-masing," jelas Alek. 

Terbitnya Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, maka penghapusan denda pajak daerah berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022 terhadap 11 jenis pajak daerah. Sebelas jenis pajak itu antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan, dan BPHTB.

“Semoga dengan adanya stimulus ini, wajib pajak segera melunasi pajaknya paling lambat 31 Desember,” tutupnya.