Ketua Koordinator PBIJK Pusdatin Kemensos Septian dalam Rapat Koordinasi Program JKN Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau di SKA Co-Ex Pekanbaru, Senin (31/7/2023). Foto: Istimewa.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bukan jumlah angka kemiskinan. Sebab, pihak yang berhak mengumumkan angka kemiskinan itu adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jangan memandang DTKS sebagai data kemiskinan. Karena data kemiskinan itu ranah BPS," kata Ketua Koordinator Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Septian dalam Rapat Koordinasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau di SKA Co-Ex, Pekanbaru, Senin (31/7/2023).
Tiap tanggal 11 dan akhir bulan akan ada surat pengesahan dari Dinsos kabupaten dan kota yang perlu ditandatangani bupati dan wali kota. Sehingga, data PBIJK itu dapat didaftarkan dan disahkan Kemensos.
"Sehingga, kami dapat mengesahkan dalam keputusan mensos setiap bulan. Data PBIJK kabupaten kota itu dapat mendukung program Universal Health Coverage (UHC)," ucap Septian.