Seorang jukir saat memandu mobil keluar dari area parkir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kenaikan tarif parkir sudah sesuai di Pekanbaru. Menaikan tarif parkir merupakan kewenangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai peraturan kepala daerah.
"Pengaturan tarif BLUD dalam peraturan kepala. Di Kota Pekanbaru, (tarif parkir) dengan peraturan wali kota (perwako)," kata Kasubdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden Wisnu Saputra dalam kunjungan ke Kota Pekanbaru, Rabu (30/8/2023).
Pengaturan tarif BLUD itu harus dengan sesuai peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Kemudian, PP itu direvisi dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
PP itu diperkuat juga dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Jadi, pengaturan tarif BLUD itu berdasarkan peraturan kepala daerah.
Penetapan tarif BLUD itu kini masuk dalam retribusi. Jadi, BLUD tetap diberikan eksklusivitas dalam pengaturan tarif parkir yang diatur dengan peraturan kepala daerah. Hal ini mengacu Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 34 pada PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan pada 31 Agustus 2022 lalu. Sepeda motor naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir," ujarnya.
Sedangkan mobil roda empat dari Rp2.000 naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir. Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan, tarifnya masih Rp10.000 untuk sekali parkir.
Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai BLUD. Perwako ini ditandatangani pada 9 Mei 2022 oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.