Kemenag Pekanbaru Ajak Pemilih Pemula Gunakan Hak Suara pada Pilkada

11 November 2024
Kakan Kemenag Pekanbaru Syahrul Mauludi. Foto: Surya/Riau1.

Kakan Kemenag Pekanbaru Syahrul Mauludi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengimbau pemilih pemula yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk aktif menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Para pemilih pemula itu terutama yang duduk di bangku pendidikan Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah.

"Kepada anak-anak yang sudah sampai usia memilih, kami mengimbau agar menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani masing-masing," kata Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Pekanbaru Syahrul Mauludi, Senin (11/11/2024).

Untuk itu, pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) diminta agar segera melakukan perekaman data di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru. KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih untuk bisa memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih gubernur Riau dan wali kota Pekanbaru.

"Kami mengimbau sekolah-sekolah untuk mengajak siswa yang sudah punya hak pilih agar memilih sesuai dengan pilihan masing-masing. Bagi yang belum ada KTP-el, segera lakukan perekaman," tegasnya.

Syahrul juga mengajak organisasi keagamaan untuk turut serta mendorong masyarakat menggunakan hak pilih dan saling menghargai pilihan masing-masing. Organisasi keagamaan juga diimbau agar tidak saling merendahkan.

Menurut data Disdukcapil Pekanbaru, masih terdapat ribuan pemilih pemula yang terdaftar dalam DP4 Pilkada yang belum merekam data KTP-el. Pemilih pemula ini terdiri dari siswa SMA sederajat hingga Sekolah Luar Biasa (SLB). 

Rinciannya, sebanyak 1.831 siswa di tingkat SMA/SMK/MA, 40 siswa SMP/MTS, 70 siswa di PKBM/Ponpes/SPNF SKB, serta 3 siswa di SD/SLB. Untuk mempercepat perekaman bagi pemilih pemula, Disdukcapil telah membuka layanan khusus setiap hari Sabtu sejak beberapa bulan terakhir.

Disdukcapil juga telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh SMA sederajat yang berisi informasi agar peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai pemilih pemula segera melakukan perekaman e-KTP. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan seluruh pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada. Sehingga, partisipasi pemilih dapat meningkat dan demokrasi di Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan baik.