Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam menagih piutang kepada penunggak pajak. Kejari Pekanbaru berhasil menagihkan piutang pajak daerah senilai hampir Rp3,5 miliar.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas bantuan hukum dari Kejari karena berhasil menyelesaikan piutang pajak," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Kamis (7/9/2023).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda bersama Kejari Pekanbaru tentang penegakan hukum di bidang perpajakan daerah. Secara teknis, Kejari Pekanbaru memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara.
"Dukungan Kajari Pekanbaru dan tim kepada kami sangat luar biasa. Dari surat kuasa khusus yang telah kami serahkan, Kejari berhasil menagihkan piutang pajak daerah senilai hampir Rp3,5 miliar," ucap Alek.
Dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, maka akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Bapenda berharap wajib pajak jangan menunggu proses penagihan. Namun, waga dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.