Kawasan Kumuh di Meranti Pandak Pekanbaru Bakal Dibenahi Kemen PUPR dan TNI

3 Agustus 2023
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pekanbaru masih memiliki kawasan kumuh dengan luas mencapai 267,76 hektare (Ha) di Pekanbaru. Salah satu kelurahan yang memiliki kawasan kumuh akan dibenahi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dan TNI tahun depan. 

"Nanti, Kelurahan Meranti Pandak akan dibantu oleh Kemen PUPR yaitu kawasan kumuh terintegrasi. Kami ingin kelurahan ini menjadi percontohan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (2/8/2023).

Pada tahun depan, TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) juga akan digelar di Kelurahan Meranti Pandak, di lingkungan RW sebelahnya. Pemko akan duplikasi program Kemen PUPR dalam TMMD di kelurahan tersebut. 

"Saya minta para camat mendata kelurahan yang warganya masih buang air besar sembarangan. Nanti, TMMD diarahkan membangun tempat Mandi Cuci Kakus (MCK) daripada membuat jalan," ucap Indra Pomi. 

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan menjadikan kawasan kumuh di Kelurahan Meranti Pandak, Kelurahan Rumbai, Kota Pekanbaru, sebagai percontohan untuk pembenahan. Nanti, kawasan kumuh itu diberi nama Kampung Tradisional Meranti Pandak.

"Dari empat kelurahan, kami fokuskan pada satu kampung di Kelurahan Meranti Pandak. Bappenas ingin menjadikan Kampung Tradisional Meranti Pandak sebagai percontohan menyelesaikan kawasan permukiman kumuh," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru Mardiansyah di Hotel Bono, Senin (20/3/2023).

Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan diterima sekitar Rp15 miliar. Di kawasan percontohan ini, Dinas Perkim akan bangun rumah layak huni (RLH), jalan, drainase, proteksi kebakaran, dan persampahan.

"Kampung Meranti Pandak akan dijadikan percontohan dalam pembenahan kawasan kumuh pada 2024. Meranti Pandak akan mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) terintegrasi dari pemerintah pusat," ujar Mardiansyah. 

Sebagaimana diketahui, kawasan kumuh mencapai 267,76 hektare (Ha) di Pekanbaru. Kawasan kumuh ini ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 703 Tahun 2021. 

Lokasi kawasan kumuh ini harus ditangani Pemko Pekanbaru. Ada empat kelurahan yang menjadi prioritas dibenahi pada 2023 dan 2024.