Kanwil DJP Riau Buka Layanan Konsultasi Pajak di MPP Pekanbaru

16 Februari 2023
Petugas penyuluh pajak Kanwil DJP Riau siap melayani konsultasi perpajakan di MPP Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Petugas penyuluh pajak Kanwil DJP Riau siap melayani konsultasi perpajakan di MPP Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau telah membuka layanan konsultasi pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Berbagai persoalan pajak bisa dikonsultasikan dengan penyuluh perpajakan di layanan ini. 

Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Dedy di MPP Pekanbaru, Kamis (16/2/2023), mengatakan, pihaknya membuka layanan konsultasi perpajakan. Masyarakat bisa bertanya berbagai hal terkait perpajakan. 

"Layanan yang kami buka itu seperti asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sekarang, SPT bisa dilaporkan melalui e-filing," ujarnya. 

Kadang-kadang, masyarakat lupa password dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) saat mengisi e-filing. Masyarakat juga bisa berkonsultasi soal perpajakan, peraturan perpajakan, dan SPT Tahunan PPh Badan (surat yang memuat bukti pembayaran pajak tahunan yang disetorkan oleh wajib pajak badan). 

"Kami juga melayani asistensi kalau mau pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, pengurusan NPWP bisa online (daring)," jelas Dedy. 

Petugas penyuluh pajak ditempatkan di layanan MPP ini. Para penyuluh pajak ini sudah dibekali dengan keahlian khusus sesuai Peraturan Menpan RB. 

"Kami asistensi atau mengajarkan pencatatan pajak," ucap Dedy.