Jual Minyakita di Lampaui HET, Disperindag Pekanbaru Akan Beri Sanksi

4 September 2024
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Para pengecer dilarang menjual minyak goreng merek Minyakita melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), Rp15.700 per liter. Jika melanggar, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan memberi sanksi.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (4/9/2024), mengungkapkan, pemerintah pusat telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Salah satu yang diatur tentang kenaikan harga minyak goreng

"Berdasarkan peraturan tersebut, minyak goreng curah tidak termasuk dalam aturan baru ini," sebutnya.

Sejak 14 Agustus, harga minyak goreng merek Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter. Sebelumnya, harga Minyakita Rp14.000 per liter.

"Aturan ini menetapkan HET yang harus diikuti oleh semua pihak, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer," ucap Ami, sapaan akrabnya.

Ketika pengecer menjual minyak goreng di atas HET, maka dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 24 atau Pasal 26 Permendag Nomor 18 Tahun 2024.

"Sanksi itu mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin usaha," jelas Ami.

Para pedagang diimbau untuk mematuhi aturan yang ada dan menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Diharapkan, semua pihak bisa menjual minyak goreng sesuai aturan agar tidak terjadi pelanggaran.