Jika Ingin Diakui Pemko Pekanbaru, Angkutan Sampah Mandiri Harus Bayar Retribusi

29 Desember 2022
Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengizinkan angkutan sampah mandiri beroperasi dengan berbagai syarat. Salah satu syaratnya, angkutan sampah mandiri harus membayar retribusi ke Pemko Pekanbaru. 

"Angkutan sampah mandiri akan menjadi bagian dari swastanisasi dengan pihak ketiga. Tapi, angkutan sampah mandiri ini wajib membayar retribusi ke kami," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (29/12/2022). 

Angkutan sampah mandiri akan dikerjasamakan dengan dua perusahaan swasta yang telah memenangkan lelang. Sehingga, angkutan sampah mandiri tidak lagi sembarangan dalam mengangkut dan membuang sampah. 

"Selama ini, mereka dikelola oleh oknum kelompok masyarakat. Mereka mengambil sampah dari lingkungan dan membuang di sembarangan tempat. Sehingga, menimbulkan tumpukan sampah baru," sebut Indra Pomi. 

Angkutan sampah mandiri ini juga memungut retribusi sampah ke masyarakat. Retribusi sampah itu tidak disetorkan ke Pemko Pekanbaru.