Kepala Bapenda Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) diperpanjang selama satu bulan. Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyatakan jatuh tempat pembayaran PBB-P2 hingga akhir Agustus 2024.
Perpanjangan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, di Gedung DPRD, Senin (1/9/2024). Keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 648 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo PBB-P2.
"Kami melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2024. Oleh karena itu, jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September," ujarnya.
Alek menegaskan, perpanjangan ini hanya berlaku untuk pembayaran PBB. Bagi warga yang memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, denda tetap dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu dicatat, program pemutihan atau penghapusan denda pajak telah berakhir," tambahnya.
Alek berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Warga Pekanbaru didorong untuk segera melunasi kewajibanagar tidak terkena denda di kemudian hari.