Jam Kerja ASN Pemko Pekanbaru Dipangkas Selama Ramadan

9 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi. Foto: Istimewa.

Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru masih sama seperti Ramadan tahun lalu. Jam kerja ASN pukul 08.00-15.00 WIB, mulai Senin hingga Kamis.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi, Sabtu (9/3/2024).

"Hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Jam kerja ibu berlaku mulai 13 Maret," katanya.

Penetapan aturan jam kerja ASN selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Karena, Surat Edaran Kemenpan RB belum diterbitkan.

"Bulan puasa sudah sangat dekat. Makanya, kami Perpres saja sebagai dasarnya," ucap Irwan Suryadi.