Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Beberapa jalan sering mengalami kemacetan di Pekanbaru. Hal ini disebabkan adanya kendaraan yang parkir sembarangan.
"Saya mengimbau warga agar tidak parkir sembarangan, apalagi di pinggir dan bahu jalan. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso, Minggu (21/1/2024).
Aturan ini juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang menjelaskan memarkir kendaraan di pinggir jalan. Hal ini dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri.
"Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan, tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir. Karena, hal itu dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya," ujar Yuliarso.
Sejumlah titik jalan sering mengalami kemacetan di Pekanbaru. Karena, ada sejumlah pengendara yang parkir sembarangan.
"Contoh permasalahan yang ditimbulkan, terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian jalan digunakan parkir," ucap Yuliarso.