Inspektur Inspektorat Pemko Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Inspektorat Kota Pekanbaru tidak tinggal diam dengan sikap 15 pejabat yang belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tidak cuma mendapat surat teguran tapi juga sanksi.
"Kami sudah melayangkan surat teguran kepada lima belas pejabat yang belum melapor LHKPN. Surat teguran itu ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota Muflihun," kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru Iwan Simatupang, Rabu (21/6/2023).
Nama-nama para pejabat itu sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru. Sesuai regulasi, pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN bakal kena sanksi tegas.
"Salah satu sanksinya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayar," ucap Iwan.
Namun, ada sejumlah kendala dalam menindaklanjuti catatan KPK terkait masih adanya pejabat belum menyampaikan LHKPN. Dari 15 pejabat itu, ada yang sudah meninggal dunia, pindah tugas, dan tidak menjabat lagi di Pemko Pekanbaru
"Namun kita berencana berkoordinasi dengan KPK terkait pejabat yang sudah tidak menempati jabatan itu," jelasnya.