HUT Ke-240, Bapenda Pekanbaru Hapus Denda Pajak

HUT Ke-240, Bapenda Pekanbaru Hapus Denda Pajak

2 Juni 2024
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah. Pemutihan denda mulai 1 Juni hingga 31 Agustus ini dalam rangka HUT ke-240 Pekanbaru.

"Selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Minggu (2/6/2024).

Sesuai arahan dari Penjabat (Pj) wali kota Pekanbaru, program ini juga dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat. Diharapkan, program ini dapat menertibkan warga yang menunggak pembayaran pajak daerah.

“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," ucap Alek.

Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. Makanya, Bapenda memiliki program Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di area Car Free Day.