Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Muflihun yang akrab disapa Bang Uun menghapus denda pajak dalam masa tiga bulan. Program penghapusan denda pajak ini dalam rangka HUT ke-239 Pekanbaru.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Penghapusan denda pajak adalah program pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut HUT ke-239 Pekanbaru.
“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Muflihun, Selasa (6/6/2023).
Masyarakat diimbau melunasi tunggakan pajak daerah. Karena, masa penghapusan denda pajak ini mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Kegiatan peluncuran Program Penghapusan Denda Pajak Daerah dipusatkan di Leng Café, Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, pada 4 Juni 2023.
Penghapusan denda pajak daerah ini berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.
“Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya, program ini saya harap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak," harap Muflihun.