Plt Kepala BKPSDM Pekanbaru Fabillah Sandy. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -ASN Pemko Pekanbaru mendapat jatah libur dan cuti bersama selama tiga hari, 28-30 Juni 2023. Jadwal libur dan cuti bersama Iduladha ini merupakan tindak lanjut keputusan bersama menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kami telah menerbitkan surat edaran tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Iduladha. Surat edaran ini telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Muflihun pada 22 Juni," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Fabillah Sandy, Senin (26/6/2023).
Cuti bersama berlaku untuk tanggal 28 dan 30 Juni. Sedangkan 29 Juni merupakan libur nasional Hari Raya Iduladha.
"Saat ini, SE terkait libur dan cuti bersama Iduladha sudah kami teruskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah," ungkap Fabillah Sandy.
Setelah libur dan cuti bersama, seluruh ASN Pemko Pekanbaru kembali bekerja seperti biasa pada 3 Juli 2023. ASN diimbau tidak menambah libur di luar jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
"Kecuali, ASN itu menang memang sudah terlanjur mengambil cuti atau berhalangan tetap seperti sakit. Makanya, libur tanpa keterangan dilarang," tegas Fabillah Sandy.