Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus mengimbau kepada pemilik angkutan orang maupun barang agar melakukan pengujian KIR secara berkala. Apalagi saat ini, biaya uji KIR sudah dihapuskan.
"Pemilik angkutan bisa melakukan uji KIR guna mengetahui kelayakan kendaraannya. Tujuan pengujian kendaraan untuk memastikan layak jalan," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Selasa (12/3/2024).
Kelayakan kendaraan bisa mencegah kecelakaan lalu lintas. Walaupun pengujian kendaraan bermotor ini gratis, Dishub tak akan mempersulit alur uji KIR.
"Kami minta jangan menggunakan calo dalam pengurusan uji KIR," imbau Yuliarso.
Untuk diketahui, Dishub mendapat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi uji KIR lebih dari Rp4 miliar pada 2023. Ada sekitar 120 kendaraan yang melakukan uji KIR dalam satu hari.