
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru memiliki peran penting dan strategis di dalam mengelola keberagaman dan merawat kerukunan antar umat beragama. Pasalnya, Pekanbaru memiliki beragam agama, suku, adat, dan budaya.
"Mari kita tingkatkan dan jaga kerukunan hidup dalam beragama," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (30/1/2023).
Di Indonesian, ada enam agama yang diakui di antaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Masing-masing umat dari enam agama tersebut diberi kebebasan memeluk agamanya dan beribadah menurut kepercayaannya sesuai UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2.
"Jangan dijadikan agama ini suatu perbedaan. Karena memang di Indonesian ini diatur dan ada enam agama resmi," ucap Muflihun.
FKUB mesti segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru ketika ada potensi gesekan antar umat beragama. Agar, pemko dapat memberikan kontribusi untuk keamanan dan kedamaian di Kota Pekanbaru.