Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan harus diserahkan developer ke Pemko Pekanbaru. Hal itu telah diatur di peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (15/11/2023), mengatakan, fasum dan fasos mesti diserahkan ke pemerintah daerah. Fasum dan fasum ini telah diatur dalam Permendagri.
"Mulai dari membuat masterplan (rencana induk) perumahan, pengembang perumahan sudah mesti memisahkan fasum dan fasos. Setelah dibangun, fasum dan fasos ini mesti diserahkan ke pemerintah," ujarnya.
Karena, fasum dan fasos ini akan menjadi aset pemerintah. Kalau asetnya hilang, maka pengembang perumahan menyalahi aturan yang berlaku.