Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seluruh fasilitas kesehatan (faskes) harus diakreditasi. Dulu, akreditasi hanya berlaku bagi puskesmas dan rumah sakit.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy, Kamis (14/12/2023).
"Saat ini sudah ada kebijakan lain yaitu akreditasi juga berlaku bagi klinik maupun praktik mandiri. Kemenkes sudah memberikan kewenangan akreditasi kepada lembaga akreditasi nasional," katanya.
Sebanyak 21 puskesmas Pemko Pekanbaru sudah terakreditasi. Sesuai petunjuk pusat, fasilitas kesehatan yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib terakreditasi.
"Akreditas ini guna memberikan referensi kepada warga terkait puskesmas yang melayani sesuai standar yang ditetapkan. Kalau ada puskesmas atau rumah sakit yang tidak bermutu, hanya lolos akreditasi saja, warga akan pindah ke pelayanan yang lebih bagus," ucap Dokter Bob, sapaan akrabnya.