Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru segera menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program penghapusan BPHTB ini merupakan arahan dari pemerintah pusat.
"Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam upaya mempercepat Program 3 Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (26/11/2024).
Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR merupakan kebijakan terobosan dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga rumah. Sehingga, harga rumah lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian pertama.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah memberikan stimulus sebesar 25 persen dari BPHTB Terutang khusus untuk objek Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2022. Selain itu, dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pemko Pekanbaru memberikan pengurangan BPHTB 100 persen untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp250 juta.
Diskon 50 persen untuk NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Diskon 25 persen untuk NJOP di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Menindaklanjuti SKB tiga menteri ini, Risnandar berkomitmen untuk mengawal penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar dapat ditunaikan secepatnya. Sebagai bentuk keseriusan, pemko akan mengawal penerbitan regulasi turunannya berupa Perwako.
"Agar, manfaat ini dapat dirasakan secepatnya oleh masyarakat Pekanbaru," tegas Risnandar.
Diharapkan, SKB ini dapat dilaksanakan dan disosialisasikan tidak lewat akhir tahun ini. Sehingga, masyarakat berpenghasilan rendah di Pekanbaru bisa segera merasakan manfaat dari kebijakan ini.