Dua Oknum Jukir Nakal Ditangkap di Pekanbaru

1 Agustus 2024
Dua oknum jukir nakal diamankan petugas Dishub Pekanbaru, Kamis (8/1/2024). Foto: Istimewa.

Dua oknum jukir nakal diamankan petugas Dishub Pekanbaru, Kamis (8/1/2024). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Tim Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berhasil menangkap dua juru parkir (jukir) nakal, Kamis (1/8/2024). Kedua jukir tersebut diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan meminta uang parkir di atas tarif resmi dan memungut uang parkir di lokasi yang dilarang.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengungkapkan, dua jukir nakal diamankan hari ini. Jukir pertama tertangkap tangan Dishub di Jalan Mustika, sampung RSUD Arifin Achmad. 

"Jukir bernama Anggi itu tertangkap setelah petugas melakukan penyamaran sebagai masyarakat biasa untuk memastikan pelanggarannya. Saat Anggi muncul, kami langsung menangkapnya," ucapnya.

Anggi kemudian dibawa ke kantor UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihaknya sedang menyelidiki seberapa sering Anggi melakukan pelanggaran serupa.

Selain Anggi, petugas juga menangkap Submir, jukir yang memungut biaya parkir di area dengan tanda larangan parkir. Kedua jukir tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.