DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

24 Januari 2023
Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution bersama pimpinan DPRD foto bersama usai penandatanganan dokumen Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Selasa (24/1/2023). Foto: Istimewa.

Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution bersama pimpinan DPRD foto bersama usai penandatanganan dokumen Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Selasa (24/1/2023). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -DPRD dan Pemko Pekanbaru menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Selasa (24/1/2023). Dengan begitu, pemko memiliki payung hukum untuk pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai rapat paripurna itu mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi. Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirkan Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk. 

"Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti," ujarnya.

Dalam mengoperasikan IPAL, Pemko butuh payung hukum. Makanya, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan.

"Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah  dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal," jelas Indra Pomi. 

Pada tahap pertama, sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau. 

Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi. 

"Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," jelas Indra Pomi. 

Setelah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini disahkan, maka Pemko mulai melalukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.