Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru telah menerima pengajuan 80 rumah makan yang ingin beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan. Izin operasi mesti dikantongi oleh pengelola rumah makan non muslim sesuai surat edaran tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan.
"Sampai sekarang yang baru daftar sekitar 80 rumah makan. Biasanya dari tahun ke tahun, sekitar 200 rumah makan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Sabtu (25/3/2023).
Dalam poin keenam surat edaran Pj Wali kota disebutkan, restoran atau rumah makan khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan. Rumah makan ini harus memasang spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter yang bertuliskan "restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam". Hal ini diatur dengan izin khusus dari DPMPTSP.
"Ada sejumlah persyaratan yang mesti dilengkapi pengelola rumah makan non muslim agar bisa buka di siang hari pada bulan puasa. Syaratnya, KTP pemohon, Nomor Induk Berusaha (NIB), pas foto 3x4, surat kuasa kalau pemohon bersangkutan tidak bisa mengurus langsung, dan makanan harus higienis," jelas Quarte.