Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat, terutama pelaku usaha, terhadap aturan pembangunan rumah atau tempat usaha. Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangun agar mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh Pemko Pekanbaru. Aturan ini sudah ditetapkan dalam bentuk perda," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Jumat (11/10/2024).
Setiap masyarakat yang ingin mendirikan bangunan gedung harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR Pekanbaru. PBG ini menggunakan sistem online.
"Masyarakat harus mengajukan persyaratannya yang kemudian diproses oleh PUPR. Setelah memenuhi syarat, mereka membayar retribusi ke DPMPTSP untuk diterbitkan PBG. Setiap pelaku usaha yang membangun harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh tim teknis, dalam hal ini PUPR," jelas Quarte.
Untuk pengawasan di lapangan, hal ini dilakukan bersama-sama oleh DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Satpol PP Pekanbaru. Pembongkaran bangunan yang melanggar aturan dilakukan oleh Satpol PP setelah ada kajian dari tim teknis.