DPMPTSP Pekanbaru Hanya Terbitkan Hiburan Karaoke di Joker Poker, Tak Ada Izin Jual Mikol

14 Desember 2022
Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru hanya menerbitkan izin karaoke di tempat hiburan malam Joker Poker. DPMPTSP Pekanbaru tak berwenang menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol (mikol). 

"Ada pelimpahan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Riau terkait pemberian izin tempat usaha yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ada kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang berpindah ke provinsi," kata Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi, Rabu (14/12/2022). 

Kewenangan perizinkan tempat hiburan malam telah dibagi berdasarkan tingkat risikonya masing-masing. Di level Pemko Pekanbaru, izin yang bisa diterbitkan untuk Joker Poker hanya hiburan karaoke. Tempat hiburan karaoke tidak diizinkan menjual mikol. 

"Pemberian izin pub dan bar merupakan kewengan DPMPTSP Riau," jelas Akmal. 

Jika terdapat indikasi penyimpangan usaha, Satpol PP Pekanbaru dan kepolisian akan menindak tegas pelaku usaha Joker Poker

Sesuai instruksi Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, DPMPTSP diminta untuk mengikuti arahan yang direkomendasikan Pemprov Riau. Pasalnya, izin operasional untuk Pub dan Bar Joker Poker belum diverifikasi.

"Pj wali kota meminta kami agar mengawal perizinan pelaku usaha ini agar masyarakat tak dirugikan. Kami juga meminta sejumlah pihak tak menyudutkan Pemko terkait izin karaoke," ucap Akmal.