DP3APM Pekanbaru Butuh Perda Kawasan Tanpa Rokok

17 Juli 2024
Kepala DP3APM Pekanbaru Chairani. Foto: Surya/Riau1.

Kepala DP3APM Pekanbaru Chairani. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, Perda KTR merupakan salah satu indiktor penilaian Kota Layak Anak (KLA).

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," kata Kepala DP3APM Kota Pekanbaru Chairani, Rabu (17/7/2024).

Perda KTR merupakan indikator penting dalam upaya mewujudkan KLA. Selain KLA, Perda KTR juga diperlukan untuk penyelenggaraan program kabupaten dan kota sehat.

"Saya berharap Ranperda KTR yang diusulkan ini bisa segera dibahas dan disahkan menjadi perda. Dengan adanya perda, tentu ada pengaturan tentang pemasangan iklan rokok maupun kawasan yang diizinkan untuk perdagangan rokok," harap Chairani.