DLHK Pekanbaru Tunda Penerbitan SPT untuk Pemungut Retribusi

9 Oktober 2024
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Banyaknya laporan mengenai pungutan liar (pungli) dalam retribusi pelayanan kebersihan membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru belum menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk petugas pemungut retribusi. Laporan pungli itu diterima oleh aparat penegak hukum (APH) dan DLHK.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Fahlevi, Rabu (9/10/2024).

"Kami belum mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut sejak bulan April hingga sekarang. Karena, banyak laporan pungli yang masuk, baik kepada aparat penegak hukum (APH) maupun ke kami," katanya.

Masyarakat diingatkan agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada oknum yang mengaku petugas dari DLHK dan memungut uang retribusi secara tunai. Pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai, melalui BRI atau Bank Riau Kepri mulai kini.

"Pada 1 Oktober, kami sudah mengeluarkan SPT. Namun, SPT ini tidak digunakan untuk pemungutan retribusi," jelas Reza.

Tenaga harian lepas (THL) DLHK dikerahkan untuk bekerja memungut retribusi. Tetapi, para THL ini tidak memungut secara tunai. 

"Kami juga menjelaskan mengenai pembayaran retribusi non tunai," ujar Reza.

Jika yang ditugaskan berhasil dalam mensosialisasikan pembayaran non tunai retribusi sampah kepada masyarakat, maka THL tersebut akan dipertahankan untuk menjalankan tugas di masa mendatang. Pj wali kota meminta untuk menyebarkan SPT ke kecamatan.

Warga yang termasuk wajib retribusi akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Petugas tidak akan memungut retribusi secara langsung, melainkan hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. 

Warga kemudian membayar retribusi secara non tunai. Dengan langkah ini, diharapkan praktik pungli dapat dihindari dan pembayaran retribusi menjadi lebih transparan serta akuntabel.