Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menetapkan 63 tempat pembuangan sampah (TPS) sampah yang sah atau legal. Warga yang membuang sampah di TPS ilegal akan ditindak Tim Yustisi.
"Kami akan mensosialisasikan TPS sampah legal dan ilegal di kecamatan hingga lingkungan RT. Di zona I, ada 28 TPS sampah legal. Sedangkan zona II, ada 35 TPS legal," kata Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (14/1/2023) malam.
Di luar TPS yang telah ditetapkan itu merupakan ilegal. Tim Yustisi akan melakukan penindakan.
"Saat sosialisasi nanti, kami minta pihak kelurahan menghadirkan angkutan sampah mandiri di wilayahnya masing-masing. Agar, angkutan sampah mandiri membuang di TPS yang legal dan pada waktu yang ditentukan. Bila di luar itu, maka mereka melakukan pelanggaran dan ditindak," tegas Hendra.
Angkutan sampah mandiri ini diketahui beroperasi di Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Binawidya, dan Kelurahan Tampan (Kecamatan Payung Sekaki). Jumlah angkutan sampah mandiri ini hampir 200 unit.
Kesempatan yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal saat ekspos di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (14/1/2023) malam, mengatakan, Pemko selalu menyampaikan terkait kebersihan setiap kali pertemuan dengan masyarakat. Para camat juga sudah diminta menyampaikan kepada warganya melalui para lurah, ketua RT dan RW.
"Ini menandakan bahwa kami serius menangani masalah sampah. Kami bukan mencari uang denda tetapi lebih kepada memberikan efek jera. Mari sama-sama kita menjaga kebersihan di Pekanbaru," ucapnya.
Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru telah membagi wilayah pengelolaan sampah. Zona I meliputi Kecamatan Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Tuah Madani, dan Binawidya. Zona II meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Sukajadi, Limapuluh, Senapelan, Bukitraya, Kulim, dan Tenayan Raya.