DLHK Pekanbaru Terapkan Retribusi Sampah Nontunai Tahun Ini

24 Februari 2024
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan menerapkan pembayaran retribusi sampan nontunai. DLHK segera menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

"Kami akan menyerahkan SKRD ini kepada wajib retribusi. Dalam SKDR itu akan ditetapkan besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh masing-masing wajib retribusi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Sabtu (24/2/2024). 

Besaran retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setelah menerima SKDR, warga bisa membayarkan retribusi melalui rekening kas daerah melalui transfer, QRIS, atau aplikasi. 

"Metode pembayaran juga akan terus kami kembangkan seiring dengan berjalannya penarikan retribusi sampah nontunai," ucap Ingot. 

Dalam penerapan retribusi nontunai tersebut, DLHK Pekanbaru akan melakukan pengawasan. Warga yang terpantau belum membayar kewajiban retribusi akan didatangi petugas.