DLHK Pekanbaru Terapkan Pembayaran Non Tunai untuk Cegah Pungli

9 September 2024
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Warga yang diwajibkan membayar retribusi kebersihan akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Petugas DLHK tidak akan memungut retribusi sampah secara langsung, melainkan hanya menyerahkan SKRD kepada warga.

"Kami ingatkan kepada warga agar tidak membayarkan langsung retribusi kepada petugas. Tapi, lakukan pembayaran secara non tunai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi, Senin (9/9/2024).

Retribusi sampah untuk layanan kebersihan perumahan dan tempat usaha wajib dibayarkan secara non tunai. Warga yang termasuk wajib retribusi telah didata dan akan menerima SKRD.

"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribus. Maka, warga wajib retribusi dapat melakukan pembayaran secara non tunai," ucap Reza.

Warga diingatkan agar tidak membayar retribusi sampah secara langsung kepada petugas yang membagikan SKRD. Pasalnya, banyak oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.

"Jangan mudah percaya. Petugas DLHK dibekali identitas sekaligus SKRD," jelas Reza.

Besaran retribusi layanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal berkisar antara Rp8.000 hingga Rp50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha, besaran retribusinya dimulai dari Rp10.000 per bulan.