Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi (dua dari kanan) sepakat bersama lurah dan tokoh masyarakat guna penataan TPS sampah di sekitar Pasar Pagi Arengka. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah mencapai kesepakatan penting dengan berbagai pihak terkait penataan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di depan Pasar Pagi Arengka. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur tumpukan sampah di TPS agar tidak meluap hingga ke jalan.
Seluruh pihak berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pengangkutan sampah dilakukan sesuai jadwal. Hal ini penting agar sampah tidak menumpuk sepanjang hari di kawasan tersebut.
"Kami sepakat untuk menata TPS tersebut guna mencegah penumpukan sampah di kawasan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi, Rabu (31/7/2024).
DLHK telah melakukan kesepakatan dengan pengelola pasar, lurah, operator, dan warga setempat untuk mengembalikan fungsi TPS Pasar Pagi Arengka. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah larangan bagi warga di luar Kecamatan Marpoyan Damai untuk membuang sampah di TPS tersebut.
"Angkutan mandiri seperti bentor (becak motor) yang ingin membuang sampah di TPS tersebut harus melampirkan surat keterangan dari ketua RT-RW serta diketahui oleh pihak kelurahan. Sedangkan angkutan mandiri roda empat diwajibkan membuang sampah langsung ke trans depo PT BRS di Jalan Siak II," jelas Reza.
Pengelola pasar diwajibkan melakukan pengawasan di TPS. Sedangkan DLHK Pekanbaru bersama pengelola Pasar Pagi Arengka juga akan melakukan pengawasan terhadap pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Kami juga membantu pengawasan agar sampah tidak meluber lagi hingga ke jalan," ucap Reza.