DLHK Pekanbaru Sediakan 63 TPS Legal di 11 Kecamatan

3 Mei 2023
Seorang pemulung memilah sampah di TPS legal yang didirikan DLHK Pekanbaru di Jalan Tengku Zainal Abidin. Foto: Surya/Riau1.

Seorang pemulung memilah sampah di TPS legal yang didirikan DLHK Pekanbaru di Jalan Tengku Zainal Abidin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengimbau warga agar jangan membuang sampah di tempat penampungan sampah (TPS) ilegal. Warga diimbau membuang sampah di 63 TPS yang telah disediakan di 11 kecamatan. 

"Buanglah sampah di TPS legal yang sudah ditentukan. Sehingga, pengangkutan sampah bisa lancar dan kota ini menjadi bersih," kata Koordinator Penegakan Hukum DLHK Pekanbaru Juli Victorino, Rabu (3/5/2023). 

Sejak beberapa waktu lalu, tim Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Pekanbaru sudah membuat tim yang bertugas menjaga TPS ilegal. Tim ini juga melakukan sosialisasi kepada warga.

Sekarang ini, ada 63 TPS legal yang sudah ditetapkan di Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kulim. Kemudian, Kecamatan Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, dan Tuah Madani. 

"Kami harap warga bisa membuang sampah di TPS-TPS legal tersebut di waktu yang sudah ditentukan," harap Rino.