Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyatakan bahwa angkutan sampah mandiri merupakan ilegal. Pasalnya, izin operasional angkutan sampah mandiri tidak ada.
"Kami sudah melakukan evaluasi angkutan sampah yang dikerjakan pihak swasta di zona I dan II. Kami sudah menentukan ritasi angkutan sampah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi di Gedung DPRD Riau, Senin (29/7/2024).
Hanya saja, angkutan mandiri masih banyak yang belum dilegalkan. Karena, angkutan mandiri ini membuang sampah pada TPS yang belum ditentukan.
Berdasarkan surat edaran DLHK, angkutan mandiri tidak boleh membuang sampah di TPS ilegal. Angkutan mandiri juga tak boleh membuang sampah ke TPS legal.
"Mereka harus jelas izin operasinya," imbuhnya.