DLHK Pekanbaru Perkuat Tata Kelola Sampah dengan Perwako Nomor 28 Tahun 2023

28 Februari 2025
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan sampah agar lebih tertata dan efektif. Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2023, yang menjadi pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Pengelolaan Sampah.

"Perwako ini mengatur tentang lembaga pengelola sampah (LPS), yang dalam Pasal 17 disebutkan dapat berbentuk usaha berbadan hukum maupun perorangan. Kami akan berkoordinasi dengan para lurah dan camat untuk memastikan bahwa LPS yang telah mendapatkan rekomendasi dan izin dari DLHK dapat membuang sampah ke Tempat Transit Depo (Transdepo) atau langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Iwan Simatupang, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, Perwako ini juga mengatur pelimpahan sebagian kewenangan dalam pengelolaan sampah dan pemungutan retribusi kepada camat. Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan bahwa ke depan, pengelolaan sampah akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui camat dan lurah.

"Dalam Perwako ini sudah diatur bagaimana tata kelola persampahan akan berjalan secara sistematis. Harapannya, dengan keterlibatan masyarakat, proses pengangkutan dan pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan lingkungan semakin bersih," jelas Iwan.