DLHK Pekanbaru Imbau Warga Buang Sampah Sesuai Waktu dan Tempat yang Ditetapkan

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam membuang sampah. Warga diminta membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu dari pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB.
"Harapan kami, masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan mengikuti aturan waktu yang ditetapkan. Walaupun TPS yang digunakan legal, tetap harus tertib," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Rabu (12/2/2025).
Dari hasil pengawasan di lapangan, DLHK masih menemukan warga yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditentukan. Akibatnya, sampah yang sebelumnya sudah diangkut petugas kembali menumpuk di TPS dalam waktu singkat.
"Kami sering mendapati kondisi di mana sampah yang baru saja diangkut, tiba-tiba muncul lagi. Padahal TPS tersebut sudah dibersihkan," jelas Iwan.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk membuang sampah langsung ke dalam bak penampungan atau lokasi TPS yang telah disediakan. Jika sudah ada tempatnya, jangan sampai sampah dibiarkan berserakan di luar.
"Seperti di Pasar Pagi Arengka, misalnya, sistemnya sudah bagus. Sampah dimasukkan langsung ke dalam bak truk, sehingga proses pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lebih mudah dan cepat," pungkasnya.