DLHK Pekanbaru Imbau Warga Buang Sampah Sesuai Tempat dan Waktu yang Ditetapkan

21 Maret 2025
Pemko Pekanbaru membersihkan sampah di TPS ilegal. Foto: Istimewa.

Pemko Pekanbaru membersihkan sampah di TPS ilegal. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Hal ini guna menghindari penumpukan sampah yang dapat mencemari lingkungan.

"Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menaati aturan dengan membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) resmi yang telah ditetapkan, serta pada jam yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Syamsuwir, Jumat (21/3/2025).

Saat ini, Pemko Pekanbaru telah menetapkan 87 TPS resmi yang tersebar di 15 kecamatan. TPS sebagai lokasi pembuangan sampah sementara sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Sebanyak 87 lokasi TPS yang telah ditetapkan DLHK. Kecamatan Senapelan sebanyak 11 TPS.

Kecamatan Sail sebanyak 5 TPS. Kecamatan Marpoyan Damai sebanyak 8 TPS.

Kecamatan Lima Puluh sebanyak 7 TPS. Kecamatan Binawidya sebanyak 3 TPS.

Kecamatan Tuah Madani sebanyak 6 TPS. Kecamatan Tenayan Raya sebanyak 3 TPS.

Kecamatan Pekanbaru Kota sebanyak 9 TPS. Kecamatan Sukajadi sebanyak 2 TPS.

Kecamatan Payung Sekaki sebanyak 6 TPS. Kecamatan Bukit Raya sebanyak 5 TPS.

Kecamatan Kulim sebanyak 4 TPS. Kecamatan Rumbai sebanyak 8 TPS.

Kecamatan Rumbai Barat sebanyak 5 TPS. Kecamatan Rumbai Timur sebanyak 5 TPS.

DLHK berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam membuang sampah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Pemko juga akan menindak tegas pelanggar yang membuang sampah sembarangan.