Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengimbau pemilik ruko membuang sampah pada malam hari. Karena, membuang sampah siang hari dipastikan melanggar peraturan daerah (perda).
"Kami minta masyarakat membuang sampah di malam hari. Membuang sampah pada siang hari dipastikan melanggar perda," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (15/2/2024).
DLHK ingin pembuangan sampah terpola. Selama ini, waktu buang sampah tak ada pola.
"Ada yang membuang sampah pagi dan siang hari. Pemilik ruko yang sering membuang sampah saat buka toko jam sepuluh pagi," ucap Ingot.