Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran kebersihan. Peran DLHK lebih fokus pada edukasi dan pembinaan masyarakat.
"Kami hanya dapat melakukan sosialisasi, memberikan pembinaan, serta menginformasikan kepada masyarakat pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Penindakan atas pelanggaran bukan merupakan kewenangan kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Penindakan tegas terhadap pelanggaran kebersihan, seperti pembuangan sampah sembarangan, berada di bawah wewenang Satuan Pilisi Pamong Praja (Satpol PP). Jadi, teknis penindakan adalah tanggung jawab Satpol PP.
"Kami hanya bisa mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan," jelas Reza.
Melalui sinergi dengan Satpol PP, DLHK berharap penegakan aturan kebersihan dapat berjalan optimal. Hal ini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Kami terus mengupayakan pembinaan. Tetapi, masyarakat juga perlu memahami bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama," tutup Reza.