DLHK Pekanbaru Bayar Vendor Berdasarkan Tonase Sampah

26 Januari 2025
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memastikan bahwa pengangkutan sampah dilakukan berdasarkan tonase sesuai kontrak kerja dengan vendor, PT Ella Pratama Perkasa (EPP). Jadi, PT EPP dibayar berdasarkan hasil timbangan sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar.

“Dalam kontrak, hitungan pengangkutan sampah itu berdasarkan tonase, bukan seluruh pekerjaan pengangkutan. Sampah yang masuk ke TPA 2 Muara Fajar diperkirakan mencapai 780 ton per hari. Angka ini dihitung oleh konsultan dengan asumsi setiap jiwa menghasilkan 0,8 kilogram sampah per hari,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Iwan Simatupang, Minggu (26/1/2025).

Pembayaran kepada vendor dilakukan berdasarkan hasil timbangan sampah. Vendor dibayar sesuai tonase yang diangkut, bukan total pekerjaan. 

"Untuk periode 1 Januari hingga akhir Juni 2025, anggaran yang disiapkan mencapai Rp33 miliar. Karena itu, penting memastikan timbangan di TPA 2 Muara Fajar telah dikalibrasi agar akurat,” jelas Iwan.

Mekanisme penimbangan, berat sampah yang diangkut dihitung dengan cara mengurangi berat total truk saat penuh dengan berat kosongnya. Misalnya, berat truk 1,7 ton. Ketika ditimbang, selisihnya adalah jumlah sampah yang diangkut.

DLHK juga mengantisipasi potensi lonjakan sampah pada hari-hari tertentu, seperti libur besar atau perayaan, di mana volume sampah bisa melebihi angka 780 ton. Namun, dalam kondisi normal, target harian tetap 780 ton.

Langkah ini menunjukkan komitmen DLHK Pekanbaru dalam memastikan pengelolaan sampah berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan kontrak. Akurasi dan kinerja vendor sangat penting untuk menjaga kebersihan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.