DLHK Pekanbaru Awasi Ketat Angkutan Sampah Mandiri

28 Januari 2025
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengawasi aktivitas angkutan mandiri saat ini. Seharusnya, angkutan sampah mandiri ini harus mendapat rekomendasi dari lurah dan camat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Iwan Simatupang, Selasa (28/1/2025), mengatakan, sistem pengelolaan angkutan sampah mandiri membutuhkan penyesuaian. Agar, angkutan sampah mandiri itu beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2023. 

"Dalam peraturan tersebut, pengangkutan sampah secara mandiri diatur secara rinci untuk memastikan prosesnya berjalan legal dan terorganisasi," ujar Iwan.

Pengangkutan sampah mandiri hanya dapat diakui secara resmi jika mendapatkan rekomendasi dari lurah setempat dan disahkan oleh camat. Pengangkutan sampah mandiri bisa dilakukan oleh badan usaha maupun perseorangan.

"Namun, mereka wajib menunjukkan data yang jelas mengenai area atau pemukiman yang dilayani serta jumlah sampah yang diangkut. Setelah itu, camat akan memberikan pengakuan resmi. Kami yang akan mengeluarkan izin operasional," ucap Iwan.

Sampah yang diangkut secara mandiri ini nantinya dapat dibuang ke tempat penampungan sementara (trans depo) milik PT Ella Pratama Perkasa (EPP) atau langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar. Namun, perwako tersebut belum sepenuhnya dijalankan saat ini.

"Masalahnya, implementasi perwako ini masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Perlu kerja sama dari semua pihak untuk memastikan regulasi ini dapat diterapkan dengan baik," jelas Iwan.