DLHK Kota Pekanbaru Perjelas Tupoksi Pengelolaan Sampah di TPA Muara Fajar

10 Januari 2025
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah membagi kewenangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang persampahan. Ada dua UPT yang mengelola sampah dari hulu hingga hilir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025), menjelaskan struktur pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang terlibat dalam pengelolaan sampah. TPA 2 Muara Fajar dipimpin oleh seorang Kepala UPT setingkat eselon IV, yang didukung oleh Kepala Tata Usaha (KTU) serta seluruh jajaran staf.

"Mereka bertugas secara teknis untuk mengatur dan mengelola TPA agar berjalan dengan optimal," katanya.

UPT Pengelolaan Persampahan memiliki peran yang berbeda dibandingkan UPT TPA. UPT Pengelolaan Persampahan bertanggung jawab atas proses pengangkutan sampah, pengolahan, komposting, hingga penyapuan. 

"Sementara itu, UPT TPA berfokus pada tahapan akhir, yaitu pengelolaan sampah yang telah dikumpulkan dari wilayah hulu," papar Reza.

Dengan pembagian tupoksi yang jelas ini, DLHK berharap pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, khususnya di TPA Muara Fajar, dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Reza juga menekankan pentingnya koordinasi antarunit untuk memastikan seluruh proses, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan di TPA, berjalan lancar tanpa hambatan.