Wajib pajak diimbau DJP untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan saat pembayaran pajak.
RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap modus baru penipuan yang menggunakan nama pegawai DJP untuk menipu wajib pajak. Modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP dan menghubungi wajib pajak melalui surat elektronik dan pesan daring.
"Dalam pesan tersebut, penipu menyampaikan adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak dan meminta penyelesaian tunggakan melalui pengiriman sejumlah uang ke rekening penipu. Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9/2024).
Wajib pajak diimbau agar waspada terhadap modus ini. Pembayaran billing pajak dilakukan melalui berbagai metode resmi seperti ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank atau pos persepsi.
"Kami juga mencatat beberapa modus penipuan lain yang berkembang di masyarakat, termasuk phising situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk melalui WhatsApp atau email," kata Dwi Astuti.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP antara lain, periksa nomor WhatsApp. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Jika menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Jika bukan, email tersebut dipastikan bukan dari DJP.
Jika menerima pesan bermuatan file berekstensi apk yang mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
Jika menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain yang berakhiran pajak.go.id.
Masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak di 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.
"Penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan verifikasi informasi oleh masyarakat untuk menghindari kerugian akibat tindakan kriminal ini," ujar Dwi Astuti.