Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa Pasar Simpang Baru Panam merupakan aset Pemko Pekanbaru. Hal ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Kami telah menerbitkan surat pelarangan terkait kutipan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum swasta ke pedagang. Jika ada pungli, silakan pedagang melaporkan ke pihak kepolisian," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (15/8/2023).
Kutipan sewa kios maupun sewa lapak dikelola langsung Disperindag. Pedagang hanya wajib membayar dua retribusi, yakni retribusi pasar dan retribusi sampah.
"Petugas kami mengutip retribusi kios dan los. Sementara sampah dikutip DLHK," jelas Ami, sapaan akrabnya.