Disperindag Pekanbaru Tindaklanjuti Gudang Minyak Goreng Curah Diduga Ilegal
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengambil langkah cepat dengan memeriksa sebuah gudang pengolahan minyak goreng curah di Jalan Meranti, Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Inspeksi dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Masyarakat melaporkan adanya praktik pengolahan minyak jelantah atau minyak bekas pakai menjadi minyak goreng curah menggunakan bahan berbahaya. Selain itu, aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemko Pekanbaru. Minyak hasil pengolahan tersebut bahkan dikabarkan telah beredar di pasaran.
"Kemarin, tim kami sudah langsung turun ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Sabtu (25/1/2025).
Disperindag tengah menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang perdagangan terkait aktivitas di gudang tersebut. Hasilnya akan segera dipelajari untuk menentukan langkah lebih lanjut.
"Setelah laporan lengkap diterima, kami akan memberikan informasi lebih detail mengenai temuan di lokasi tersebut," ujar Ami, sapaan akrabnya.
Disperindag berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, terutama yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keamanan bahan pangan yang beredar di masyarakat serta menegakkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.